You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Manggungharja
Desa Manggungharja

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Sauyunan Menuju Manggungharja Maju dan Sejahtera

KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN TIM PENYUSUN RKP Desa TAHUN 2023 DESA MANGGUNGHARJA

Administrator 22 September 2022 Dibaca 710 Kali

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN CIPARAY
DESA MANGGUNGHARJA

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MANGGUNGHARJA

NOMOR : 410 /010 /Pemdes/2022

 

TENTANG

 

PENETAPAN TIM PENYUSUN RKPDesa TAHUN 2023 DESA MANGGUNGHARJA

KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MANGGUNGHARJA

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.       Bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal 36 ayat satu (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2022 Pedoman Umum Pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan Penyusunan Rancangan RKP Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa;

b.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan keputusan kepala desa manggungharja kecamatan ciparay kabupaten bandung tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023 di Desa Manggungharja.

Mengingat

:

1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2.      Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa;

3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa;

4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

8.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman umum pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa;

9.      Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 di Kabupaten Bandung;

10.  Peraturan Bupati Bandung Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Raksa Desa Di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021;

11.  Peraturan Bupati Bandung Nomor 135 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021;

12.  Peraturan Desa Manggungharja Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020-2025 di Desa Manggungharja;

13.  Peraturan Desa Manggungharja Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Manggungharja Tahun 2022;

14.  Keputusan Kepala Desa Manggungharja Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 di Desa Manggungharja;

 

Memperhatikan

:

Hasil Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2023 Pada Hari Senin Tanggal 01 Agustus 2022 bertempat di Aula Bima Harja Desa Manggungharja.

 

Memutuskan :

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Menetapkan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023 di Desa Manggungharja, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;

 

Kedua

:

Menugaskan Kepada tim Penyusunan RKP Desa Tahun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk :

1.      Pencermatan dan Penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa;

2.      Pencermatan ulang RPJM Desa;

3.      Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

4.      Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

 

Ketiga

:

Segala biaya yang berkenan dengan pelaksanaan tugas tim penyusun RKP Desa tahun 2023 sebagaimana diktum KEDUA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Tahun anggaran 2022 dan Swadaya Desa;

 

Keempat

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Manggungharja

Pada Tanggal : 15 September 2022

           KEPALA DESA Manggungharja

 

 

 

( DEDEN TOHA, ST. )

Tembusan disampaikan kepada :

Yth .       1.   Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung

  1. Camat Ciparay
  2. BPD Desa Manggungharja
  3. Yang bersangkutan
  4. Arsip

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA MANGGUNGHARJA

 

NOMOR

:

410 / 010 / Pemdes / 2022

TANGGAL

:

15 September 2022

TENTANG

:

PENETAPAN TIM PENYUSUN RKPDesa TAHUN ANGGARAN 2023

DESA MANGGUNGHARJA KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG

 

 

SUSUNAN TIM PENYUSUN RKP Desa TAHUN 2023

DESA MANGGUNGHARJA KECAMATAN CIPARAY

KABUPATEN BANDUNG

 

No

Nama

Jabatan

Unsur

1.

DEDEN TOHA, ST.

Pembina

Kepala Desa Manggungharja

2.

IWAN SETIAWAN

Ketua

Sekretaris Desa

3.

UJANG SUANDANA, S.Pd.

Sekretaris

Ketua LPMD Desa

4.

ASEP DIKI NURBAYANTO

Anggota

Perangkat Desa

5.

ANANG HIDAYAT

Anggota

Perangkat Desa

6.

CARWIN SOMANTRI

Anggota

Perangkat Desa

7.

DIMAS PANJI MAULANA

Anggota

Ketua RW

8.

WAWAN KARNAWAN

Anggota

Ketua RW

9.

YANA WIHARYANA

Anggota

Ketua RW

10.

ENDANG IMAN

Anggota

Ketua RW

10.

SRI ANDAYANI

Anggota

Kader PKK

11.

IYEP SAEPULOH

Anggota

Masyarakat

 

 

Ditetapkan di : Manggungharja

Pada Tanggal : 15 September 2022

           KEPALA DESA Manggungharja

 

 

 

( DEDEN TOHA, ST. )

 

 

 

Tembusan disampaikan kepada :

Yth .       1.   Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung

  1. Camat Ciparay
  2. BPD Desa Manggungharja
  3. Yang bersangkutan
  4. Arsip

 

Dokumen Lampiran

SK-RKPDes.docx
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp1,415
0%
Belanja
Rp0 Rp1,398
0%
Rp0 Rp3
0%

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp78
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp272
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp935
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp130
0%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp535
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp109
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp263
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp490
0%